HUKUM INDUSTRI
Hukum industri adalah
cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas
berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri, Tenaga
Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri
tersebut seyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum. Perindustrian
di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984.
Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan perindustrian adalah tatanan
dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri, sedangkan definisi
industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan
baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Sampai sekarang, di
Indonesia belum ada perubahan tentang Undang-Undang perindustrian ini. Selain
Undang-Undang tentang perindustrian, di Indonesia juga memiliki Undang-Undang
tentang ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh
Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud
dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja
pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, sedangkan tenaga kerja adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau
jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
MANFAAT HUKUM INDUSTRI
Dengan adanya keterkaitan yang erat
antara tiga entitas industri dengan hukum yang mengaturnya, sangat jelas
dipaparkan bahwa hukum industri memiliki beberapa manfaat utama. Manfaat
tersebut antara lain:
1. Tersedianya kepastian hukum bagi
dunia industri.
2. Tersedianya kepastian hukum bagi
calon tenaga kerja, tenaga kerja, ataupun pensiunan tenaga kerja.
3. Keadilan antara ketiga entitas
industri yakni industri, tenaga kerja, dan badan pemerintahan.
4.Menimbulkan atau mengembangkan geliat
industri yang berdampak pada pembangunan bangsa.
SISI POSITIF DAN NEGATIF HUKUM INDUSTRI Pada dasarnya, Hukum dibuat untuk mengatur setiap lini
kehidupan dengan seadil-adilnya, sehingga membawa dampak positif dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi hukum yang dibuat pasti juga
memiliki beberapa kekurangan. Jika pembahasan kita kali ini tentang Hukum
Industri, maka berikut ini akan disajikan beberapa sisi positif dan
negatif seputar Hukum Industri terserbut. Mengambil contoh dari issu yang
berkembang sekarang, masalah ketenagakerjaan merupakan aspek yang baik untuk
dibahas. Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13
tahun 2003 adalah dasar hukum
diberlakukannya sistem Outsourcing (Alih Daya) di Indonesia. Dari sisi pekerja,
terdapat dua keuntungan sistem outsourcing. Sisi positif pertama adalah adanya
alih daya, dengan kata lain pekerja outsourcing akan menggunakan seluruh
kemampuanya dalam bekerja. Dengan adanya outsourcing maka mereka akan
mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika
telah memiliki kemampuan tersebut maka pekerja akan menambah kemampuan mereka
dengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan tersebut akan menjadi lebih bermanfaat
jika pekerjanya mampu menerapkan ilmu yang mereka dapat dari perusahaan
penerima. Kemudian mereka mengembangkan ketrampilan tersebut untuk menambah
daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan. Sisi positif kedua adalah kemudahan
dalam mencari kerja, dengan kata lain sebelum mendapatkan pekerjaan tetap,
dengan adanya outsourcing akan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk
disalurkan kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan tenaga dari
perusahaan outsourcing tersebut. Selain sisi positif yang dipaparkan diatas,
ada beberapa sisi negatif yang dapat timbul. Berikut ini akan dipaparkan tiga
sisi negatif dari system kerja outsourcing. Sisi negatif pertama adalah
keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti. Artinya adalah
perusahaan outsourcing hanya mampu menampung para pekerja yang mengikatkan
diri pada perusahaan outsourcing mereka, namun tidak serta merta mereka
langsung dijadikan pekerja tetap dari satu perusahaan. Penugasan mereka
menunggu permintaan dari perusahaan yang akan menerima mereka bekerja.
Sisi negatif kedua adalah sistem kontrak. Dengan sistim kontrak, akan
menyulitkan mereka dalam menentukan masa depan. Sistem kontrak akan berjalan
sesuai dengan tanggal berlaku atau masa berlaku sesuai dengan yang
diperjanjikan awal. Maka dari itu kontrak tidak memberikan jaminan bagi
kehidupan pekerja outsorcing dimasa datang. Sisi negatif yang ketiga adalah
tidak adanya serikat pekerja. Hal ini membuat pekerja akan kesusahan di saat
terjadi perselisihan baik antara perusahaan dan pekerja, maupun antara
pekerja dengan pekerja. Mereka hanya mengandalkan atasan dan HRD sebagai
penengah dalam penyelesaian perselisihan tersebut PERANAN HUKUM INDUSTRI
DALAM DUNIA INDUSTRI Di dalam dunia Industri, hukum industri memiliki peranan
yang sangat signifikan dalam perjalanannya. Hal ini terjadi karena salah
satu dari sifat hukum itu sendiri yakni bersifat memaksa. Dengan adanya hukum
industri, maka para pelaku dunia industri maupun elemen-elemen pendukungnya
harus pula taat akan hukum yang dibuat.
HAK ATAS
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAKI merupakan
hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun
lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari
kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan
terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur
dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property
Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari
kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang
secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Macam-macam HAKI
Hak atas
kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua kelompok besar yang ada didunia,
khususnya di Indonesia yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan
industri (industrial property right).
1)
Hak Cipta
1. Pengertian hak cipta
menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (pasal 1 butir 1).
2) Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
1. Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
3. Rancangan (Industrial
Design)
Rancangan dapat berupa rancangan
produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung
nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi
industri dan kerajinan tangan.
4. Informasi Rahasia (Trade
Secret)
Informasi rahasia adalah informasi
di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh
pemiliknya.
5. Indikasi Geografi (Geographical
Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang
menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau
faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas
tertentu dari barang yang dihasilkan).
6. Denah Rangkaian (Circuit
Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan)
yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu
(integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik
menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
7. Perlindungan Varietas
Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah
hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT
atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu
menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang
atau badan hukum lain untuk menggunakannya.