Selasa, 08 Maret 2016

Definisi Hukum Industri


HUKUM INDUSTRI

Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum. Perindustrian di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri, sedangkan definisi industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk  penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Sampai sekarang, di Indonesia belum ada perubahan tentang Undang-Undang perindustrian ini. Selain Undang-Undang tentang perindustrian, di Indonesia juga memiliki Undang-Undang tentang ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, sedangkan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

MANFAAT HUKUM INDUSTRI

Dengan adanya keterkaitan yang erat antara tiga entitas industri dengan hukum yang mengaturnya, sangat jelas dipaparkan bahwa hukum industri memiliki beberapa manfaat utama. Manfaat tersebut antara lain:
1. Tersedianya kepastian hukum bagi dunia industri.     
2. Tersedianya kepastian hukum bagi calon tenaga kerja, tenaga kerja, ataupun  pensiunan tenaga kerja.
3. Keadilan antara ketiga entitas industri yakni industri, tenaga kerja, dan badan  pemerintahan.
4.Menimbulkan atau mengembangkan geliat industri yang berdampak pada  pembangunan bangsa.

SISI POSITIF DAN NEGATIF HUKUM INDUSTRI Pada dasarnya, Hukum dibuat untuk mengatur setiap lini kehidupan dengan seadil-adilnya, sehingga membawa dampak positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi hukum yang dibuat pasti juga memiliki beberapa kekurangan. Jika  pembahasan kita kali ini tentang Hukum Industri, maka berikut ini akan disajikan  beberapa sisi positif dan negatif seputar Hukum Industri terserbut. Mengambil contoh dari issu yang berkembang sekarang, masalah ketenagakerjaan merupakan aspek yang baik untuk dibahas. Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13
 
tahun 2003 adalah dasar hukum diberlakukannya sistem Outsourcing (Alih Daya) di Indonesia. Dari sisi pekerja, terdapat dua keuntungan sistem outsourcing. Sisi positif pertama adalah adanya alih daya, dengan kata lain pekerja outsourcing akan menggunakan seluruh kemampuanya dalam bekerja. Dengan adanya outsourcing maka mereka akan mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika telah memiliki kemampuan tersebut maka pekerja akan menambah kemampuan mereka dengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan tersebut akan menjadi lebih bermanfaat jika  pekerjanya mampu menerapkan ilmu yang mereka dapat dari perusahaan penerima. Kemudian mereka mengembangkan ketrampilan tersebut untuk menambah daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan. Sisi positif kedua adalah kemudahan dalam mencari kerja, dengan kata lain sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing tersebut. Selain sisi positif yang dipaparkan diatas, ada beberapa sisi negatif yang dapat timbul. Berikut ini akan dipaparkan tiga sisi negatif dari system kerja outsourcing. Sisi negatif  pertama adalah keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti. Artinya adalah  perusahaan outsourcing hanya mampu menampung para pekerja yang mengikatkan diri  pada perusahaan outsourcing mereka, namun tidak serta merta mereka langsung dijadikan  pekerja tetap dari satu perusahaan. Penugasan mereka menunggu permintaan dari  perusahaan yang akan menerima mereka bekerja. Sisi negatif kedua adalah sistem kontrak. Dengan sistim kontrak, akan menyulitkan mereka dalam menentukan masa depan. Sistem kontrak akan berjalan sesuai dengan tanggal berlaku atau masa berlaku sesuai dengan yang diperjanjikan awal. Maka dari itu kontrak tidak memberikan jaminan  bagi kehidupan pekerja outsorcing dimasa datang. Sisi negatif yang ketiga adalah tidak adanya serikat pekerja. Hal ini membuat pekerja akan kesusahan di saat terjadi  perselisihan baik antara perusahaan dan pekerja, maupun antara pekerja dengan pekerja. Mereka hanya mengandalkan atasan dan HRD sebagai penengah dalam penyelesaian  perselisihan tersebut PERANAN HUKUM INDUSTRI DALAM DUNIA INDUSTRI Di dalam dunia Industri, hukum industri memiliki peranan yang sangat signifikan dalam  perjalanannya. Hal ini terjadi karena salah satu dari sifat hukum itu sendiri yakni bersifat memaksa. Dengan adanya hukum industri, maka para pelaku dunia industri maupun elemen-elemen pendukungnya harus pula taat akan hukum yang dibuat.






HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

Macam-macam HAKI
     Hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua kelompok besar yang ada didunia, khususnya di Indonesia yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
           1)   Hak Cipta

1.     Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

2)   Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri terdiri dari:

1.    Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
            2.   Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
            3.   Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
            4.   Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
            5.   Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
            6.  Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
            7.   Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.