Iso 9000 yaitu nama umum yang diberikan untuk manajemen yang berkualitas dan standar yang terjamin. standar terkini disebut ISO 9000: 2004. Standar tersebut mewajibkan perusahaan untuk menentukan kebutuhan pelanggan, termasuk pengaturan dan persyaratan hukum. Perusahaan juga harus membuat susunan komunikasi untuk menangani isu-isu seperti keluhan. Standar lain melibatkan kontrol proses, pengujian produk, penyimpanan, dan pengiriman. Meningkatkan kualitas adalah investasi yang dapat terbayar dalam hubungan pelanggan yang lebih baik dan penjualan yang lebih tinggi.
Iso 14000 adalah koleksi praktik terbaik untuk mengatur pengaruh organisasi terhadap lingkungan. ISO 14000 tidak menentukan tingkat kinerja. ISO 14000 adalah sistem manajemen lingkungan (environmental management system-EMS). Persyaratan untuk sertifikasi meliputi kepemilikan kebijaksanaan lingkungan, kepemilikan sasaran pengembangan tertentu, pengadaan audit program lingkungan, dan pemeliharaan tinjauan proses manajemen puncak. Sertifikasi dalam ISO 9000 dan ISO14000 menunjukkan bahwa sebuah perusahaan memiliki sistem manajemen kelas dunia, baik dalam standar kualitas maupun standar manajemen.
Sumber : http://fakhrirahmatulloh.blogspot.co.id/2014/12/standar-iso-9000-dan-iso-14000.html
2. Jelaskan menurut pendapat kalian mengenai UU NO 19 dan berikan contoh kasus pelanggaran HAKI ?
Undang – Undang Hak Cipta No. 19 Tentang Hak Cipta
Hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Contoh Kasus :
Contoh kasus pelanggaran UUHC? Klaim Malaysia atas lagu rasa sayange, reog ponorogo, kuda kepang, batik, wayang kulit, angklung.
Sumber : https://rezaprasetyo08.wordpress.com/2014/05/11/uu-ite-dan-uu-no-19-tentang-hak-cipta/
3. Jelaskan prosedur pendaftaran HAKI diindonesia ?
- Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
- Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
- Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
- Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.