PENGERTIAN HAK CIPTA
Hak cipta adalah
hal eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta merupakan salah satu
jenis/cabang dari Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Undang
– Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang
– undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
Hak eksklusif
disini adalah hak yang semata – mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga
tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin
pemegangnya.
Pencipta disini
juga dikatakan atas suatu pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam
Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal HKI atau orang yang namanya belum
disebut dalam ciptaan atau diumukan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
Hak cipta dapat
beralih atau dialihkan kepada orang lain baik seluruhnya maupun sebagian. Hak
cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara
tertulis baik dengan maupun tanpa akta notaris.
Ciptaan yang
dilindungi terdapat dalam Pasal 12 ayat 1 Undang – undang Hak Cipta secara
rinci disebutkan berbagai ciptaan yang dilindungi yaitu dalam bidal ilmu
pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
1.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
2.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.
Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
6.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan.
7.
Arsitektur.
8.
Peta.
9.
Seni batik, fotografi.
10.
Sinamatografi.
11.
Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya.
Suatu ciptaan untuk bisa mendapatkan
perlindungan hukum dari negara harus memenuhi
dua syarat, yaitu :
1.
Material form, suatu ide atau pemikiran telah dituangkan dalam bentuk nyata.
Jadi, yang dilindungi bukan ide atau pemikirannya tetapi materi/wujud dari ide
tersebut.
2.
Originality, suatu ciptaan itu benar – benar berasal dari orang yang mengaku
sebagai peciptanya, bukan berasal dari peniruan atau perbanyakan dari suatu
ciptaan yang telah ada.
Hak cipta memiliki
masa berlaku, hak cipta atas buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain,
drama/drama musikal, tari, koreografi, segala bentuk seni rupa, seni batik,
lagu/musik, arsitektur, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga, peta ,terjemahan,
tafsiran, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan
tersebut yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup
pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun
sesudahnya. Sedangkan, program komputer, sinematografi, fotografi, database,
karya hasil pengalih wujudan, perwajahan karya tulis berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali diumumkan.
SYARAT DAN PENDAFTARAN HAK CIPTA
Pendaftaran
dianjurkan berdasarkan beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan
perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian lisensi
untuk meneliti apakah seseorang sudah mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi
yang serupa. Kedua, pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol
perjanjian lisensi yang merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi
peraturan-peraturan yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi,
Direktur Jenderal Hak Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi
tersebut.
Syarat-syarat
pengajuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :
a. Surat Kuasa Khusus
yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
b. Surat Pernyataan Khusus
yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
c. Etiket atau logo maupun
gambar ciptaan sebanyak 15 lembar
d.
Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang
dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha).
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA
Pasal 29 UU RI No.
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas;
a. Buku, pamlet dan
semua karya-karya tulis lainnya
b. Tari, koreografi
c.
Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni
pahat, dan seni patung
d. Seni batik
e. Ciptaan lagu atau musik
dengan atau tanpa teks
f. Arsitektur
g. Ceramah, kuliah, pidato
dan ciptaan sejenis lainnya
h. Alat perga
i. Peta
j.
Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai
dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah
pengarang meninggal. Jangka waktu hak cipta beralku selama hidup pencipta meninggal
dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.