Jumat, 29 April 2016

Tugas Hukum Industri Ke-2

PENGERTIAN HAK CIPTA

Hak cipta adalah hal eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta merupakan salah satu jenis/cabang dari Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
 Hak eksklusif disini adalah hak yang semata – mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Pencipta disini juga dikatakan atas suatu pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal HKI atau orang yang namanya belum disebut dalam ciptaan atau diumukan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain baik seluruhnya maupun sebagian. Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notaris.
 Ciptaan yang dilindungi terdapat dalam Pasal 12 ayat 1 Undang – undang Hak Cipta secara rinci disebutkan berbagai ciptaan yang dilindungi yaitu dalam bidal ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
            1.         Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
            2.         Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.         Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.         Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5.         Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
            6.         Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni             pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7.         Arsitektur.
8.         Peta.
9.         Seni batik, fotografi.
10.       Sinamatografi.
11.       Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya.
   Suatu ciptaan untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum dari negara harus             memenuhi dua syarat, yaitu :
            1.         Material form, suatu ide atau pemikiran telah dituangkan dalam bentuk nyata. Jadi, yang dilindungi bukan ide atau pemikirannya tetapi materi/wujud dari ide tersebut.
            2.         Originality, suatu ciptaan itu benar – benar berasal dari orang yang mengaku sebagai peciptanya, bukan berasal dari peniruan atau perbanyakan dari suatu ciptaan yang telah ada.

Hak cipta memiliki masa berlaku, hak cipta atas buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain, drama/drama musikal, tari, koreografi, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu/musik, arsitektur, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga, peta ,terjemahan, tafsiran, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan tersebut yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya. Sedangkan, program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalih wujudan, perwajahan karya tulis berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

SYARAT DAN PENDAFTARAN HAK CIPTA

Pendaftaran dianjurkan berdasarkan beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian lisensi untuk meneliti apakah seseorang sudah mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi yang serupa. Kedua, pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perjanjian lisensi yang merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi peraturan-peraturan yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi, Direktur Jenderal Hak Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tersebut.
           
            Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :

a.         Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
b.         Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
c.         Etiket atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar
            d.         Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha).

UNDANG-UNDANG TENTANG  HAK CIPTA

            Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas;

a.         Buku, pamlet dan semua karya-karya tulis lainnya
b.         Tari, koreografi
            c.         Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung
d.         Seni batik
e.         Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
f.          Arsitektur
g.         Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
h.         Alat perga
i.          Peta

            j.          Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pengarang meninggal. Jangka waktu hak cipta beralku selama hidup pencipta meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar