Jumat, 04 November 2016

Formulasi Masalah Dalam Penelitian

Metode Penelitian
 
Dalam penelitian bidang pendidikan, teknik pengumpulan data yang lazim adalah menggunakan intrumen. Dalam menjalankan penelitian data merupakan tujuan utama yang hendak dikumpulkan dengan menggunakan instrument. Instrumen penelitian adalah nafas dari penelitian. Menurut (Arikunto, 1995;177) ‘’instrumen penelitian adalah sesuatu yang penting dan strategis kedudukannya dalam pelaksanaan penelitian.’’
Keadaan-keadaan telah mendorong upaya-upaya pakar untuk membuat prosudur dan alata yang dapat digunakan guna mengungkap kenyataan-kenyataan (data) yang dapat diajdikan dasar dalam menyelesaikan berbagai masalah. Untuk itu instrument penelitian menempeti kedudukan penting dalam sebuah penelitian, hal ini tidak lain karean keberhasilah sebuah penelitian dipengaruhi pula oleh instrument yang dipergunakan.
Kualitas data sangat menetukan kualitas penelitian. Kualitas data tergantung pada kualitas alat (instrumen) yang digunakan untuk mengumpulkan data penelitian. Pada dasarnya terdapat dua kategori instrument yang digunakan dalam penelitian, yakni :
  1. instrument digunakan untuk memproleh informasi atau data tentang keadaan objek atau proses yang diteliti.
  2. Instrumen digunakan untuk mengontrol objek atau proses yang diteliti.
Data kondisi objek atau spesifikasi proses yang diukur dapat diulang dengan menggunakan dua instrument tersebut.
Dalam suatu penelitian kuantitatif (adanya jarak antara subjek dan objek) yang bersifat verifikasi hipotesis, instrument penelitian merupakan alat yang dipakai untuk menjembatani antara subjek dan objek (secara subtansial antara hal-hal teoritis dan empiris, antara konsep dan data).
Teknik pengumpulan data yang lazim digunakan adalah menggunakan adalah instrumen yang sempurna, wawancara, observasi, dokumentasi, sperti pada table di bawah ini.
  • Beberapa hal yang penting dalam menyusun istrumen
Menurut (Nana Sudjana), dalam penyusunan instrument penelitian ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
  1. Masalah dan variable yang diteliti termasuk indicator variable harus jelas sehingga dapat dengan mudah menetapkan jenis istrumrn yang digunakan.
  2. Sumber data/ informasi, baik jumlah maupun keragamannya harus diketahui terlebih dahulu, sebagai bahan dasar dalam menentukan isi, bahasa, sistimatika item dalam instrument penelitian.
  3. Keterandalan dalam instrument itu sendiri sebagai alat pengumpulan data, objekvitas, dll.
  4. Jenis data yang diharapkan dari pengguna instrumen harus jelas. Sehingga peneliti dapat menetukan gaya analisis dan pemecahan masalah penelitian.
  5. Mudah dan praktis digunakan akan tetapi dapat menghasilkan data yang diperlukan.
  • Sarana instrument penelitian
  1. Angket
Angket merupakan daftar pertanyaan yang diberikan pada orang lain dengan tujuan agar orang yang diberi bersedia memberikan respon yang sesuai. Angket dibedakan menjadi tiga yaitu :
  1. Angket terbuka, adalah angket yang disajikan dalam bentuk isian. Tentunya disertai dengan pertanyaan.
  2. Angket tertutup, adalah angket yang disajikan dalam bentuk sederhana, yang mana responden tinggal membri tanda centang pada kolom yang disediakan terhadapa jawaban yang sesuai dengannya. Biasanya dalam bentuk multipelchoise.
  3. Campuran, Disamping dari kedua ini ada combinasi dari dua jenis angket di atas.
  1. Daftar cocok (Checlist)
Ini hampir sama dengan angket tertutp, karena hanya tinggal member tanda pada tes yang diberikan terhadap jawaban keadaan kita. Bedanya dengan angket, checklist dibuat sedikit lebih sederhana.
  1. Sekala
Skala menunjuk pada sebuah instrument pengumpul data yang bentuknya sperti daftar cocok tapi alternative yang disediakan merupakan sesuati yang berjenjang.Skala banyak digunakan untuk mengukur aspek-aspek kpribadian atau kejiwaan.
  • Jenis instrument penelitian
  1. Tes. Yaitu suatu alat ukur yang diberikan kepada individu untuk mendapatkan jawaban-jawaban, baik secara tertulis maupun lisan. Sehingga dapat mengetahui kemampuan individu  yang bersangkutan.
  2. Kuesioner. Instrument penelitian dalam bentuk pertanyaan yang biasanya dimaksudkan untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan pendapat, aspirasi, prespsi, keinginan, keyakinan, dll secara tertulis. Dan apabila dilakuakan dengan menggunakan lisan maka disebut wawancara. Untuk lebik baiknya ini digabungkan, antara liasan dan tilisan untuk memperkuat data.
  3. Sekala. Merupakan alat untuk mengukur nilai/keyakinan, sikap dan hal-hal yang berkaitan dengan personological.
http://maer-elamien.blogspot.co.id/2012/12/metodologi-penelitian-skala-pengukuran_4285.html
http://denokmuktiari14.blogspot.co.id/2014/06/skala-pengukuran-dan-instrumen.html

Jumat, 14 Oktober 2016

Filsafat Ilmu pengetahuan

Filsafat Ilmu Pengetahuan
Filsafat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan karena filsafat merupakan induk dari semua ilmu pengetahuan dan mempunyai peranan yang mendasar dalam sebuah pendidikan. Keberadaan filsafat yang berasal dari pemikiran seseorang yang dapat mempengaruhi aspek hidup manusia secara tidak perseorangan diakui keberadaannya, dikarenakan sifatnya yang sangat rasional dan merupakan buah pemikiran yang berdasarkan empiris yang dilakukan oleh para filosof sehingga menghasilkan suatu kebenaran yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan yang nyata.
Sasaran filsafat berbeda dengan sasaran ilmu pengetahuan. Kedua hal tersebut penting karena setiap ilmu membutuhkan filsafatnya. Ada ilmu hukum ada pula filsafat hukum, ada ilmu pendidikan ada pula filsafat pendidikan. Pengetahuan dimulai dari rasa ingin tahu, kepastian dimulai dari rasa ragu-ragu dan filsafat dimulai dari keduanya. Berfilsafat adalah dorongan untuk mengetahui apa yang diketahui dan apa yang belum diketahui.
Tujuan filsafat ialah mengumpulkan pengetahuan manusia sebanyak mungkin dan menerbitkan serta mengatur semua itu dalam bentuk sistematik. Filsafat memerlukan analisa secara hati-hati terhadap penalaran-penalaran sudut pandang yang menjadi dasar suatu tindakan. Semua ilmu baik ilmu sosial maupun ilmu alam bertolak belakang dari pengembangan filsafat. Awal mula filsafat terdiri dari tiga segi, yaitu apa yang disebut benar dan apa yang disebut salah (logika); Mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk (etika); Apa yang termasuk indah dan apa yang termasuk jelek (estetika). Ketiga cabang utama itu berkembang menjadi cabang-cabang filsafat yang mempunyai bidang kajian yang lebih spesifik. Cabang-cabang filsafat tersebut antara lain mencakup epistemologi (Filsafat Pengetahuan), etika (Filsafat Moral) estetika (Filsafat Seni), metafisika, politik (Filsafat Pemerintahan), filsafat agama, filsafat ilmu, filsafat pendidikan, filsafat hukum, filsafat sejarah dan filsafat matematika
Ilmu tersebut pada tahap selanjutnya menyatakan diri otonom, bebas dari konsep-konsep dan norma-norma filsafat, namun demikian ketika ilmu tersebut mengalami pertentangan-pertentangan maka akan kembali kepada filsafat sebagai induk dari ilmu tersebut. Filsafat sering disebut para ahli sebagai induk dari semua ilmu pengetahuan dikarenakan ilmu-ilmu tersebut selalu berkaitan dengan filsafat sebagai sumber acuan.
Filsafat adalah ilmu yang mempelajari tentang segala sesuatu yang ada di alam semesta dan merupakan induk dari ilmu pengetahuan, serta membahas 3 hal penting yaitu Tuhan (Teologi), Manusia (Humanologi) dan Alam (Kosmologi).
Ciri ilmu filsafat yang membedakan dengan ilmu lain adalah filsafat membahas ilmu secara sinopsis (menyeluruh), filsafat itu mendasar (radikal) atau membahas tuntas dari awal, filsafat selalu menanyakan sesuatu dibalik persoalan yang dihadapi dan dipelajari oleh ilmu (spekulatif) tersebut, menetapkan dan mengendalikan pada pikiran rasional dan berusaha mencari kebenaran. Beberapa aliran filsafat yang merupakan pemikiran-pemikiran para pilosof dan berkembang dalam masyarakat dan mempraktekkannya, seperti Empirisme yaitu menekankan pada pengalaman dan penghayatannya terhadap duniadan kehidupan. Rasionalisme yaitu pemikiran dan pertimbangan terhadap akal sehat. Idealisme yaitu pemikiran yang berdasarka ide, materi, dan perkembangan pada pemikiran jiwa dan raga.
 Berfilsafat dapat diartikan sebagai berfikir. Seseorang filsafat dapat dikatakan sebagai filsuf dikarenakan pemikiran-pemikirannya yang radikal, artinya radikal yaitu berfikir mencari suatu permasalahan sampai pada akarnya. Seorang filsuf mempunyai cara berfikir dan padangan yang hebat. Berikut adalah ciri berfikir dari seorang filsafat:
  1. Radikal: berfikir radikal artinya berfikir sampai keakar permasalahannya. 
  2. Sistematik, berfikir yang logis, sesuai aturan, langkah demi langkah, berurutan, penuh kesadaran, dan penuh tanggung jawab. 
  3. Universal, berfikir secara menyeluruh tidak terbatas pada bagian tertentu tetapi mencakup seluruh aspek. 
  4. Spekulatif, berfikir spekulatif terhadap kebenaran yang perlu pengujian untuk memberikan bukti kebenaran yang difikirkannya. 
Filsafat memberikan suatu pandangan terhadap apa yang telah dipikirkan melalui beberapa kajian-kajian cabang filsafat. Filsafat mengkaji lima cabang utama dalam pemikirannya yaitu:
  1. Logika (hal yang benar dan salah) 
  2. Etika (hal yang baik dan buruk) 
  3. Estetika (hal yang indah dan jelek) 
  4. Metafisika (hakekat keberadaan zat, pikiran, dan kaitannya) 
  5. Politik (organisasi pemerintahan yang ideal) 
Kelima cabang tersebut terus berkembang lagi menjadi cabang-cabang filsafat yang lebih spesifik. Berikut adalah cabang dari filsafat yang lainnya:
  1. Epistemologi (filsafat pengetahuan) 
  2. Etika (filsafat moral) 
  3. Estetika (filsafat seni) 
  4. Metafisika 
  5. Politik (filsafat pemerintahan) 
  6. Filsafat Agama 
  7. Filsafat Ilmu 
  8. Filsafat Pendidikan 
  9. Filsafat Hukum 
  10. Filsafat Sejarah 
  11. Filsafat Matematika 
Filsafat sebagai ilmu yaitu pengetahuan tentang suatu bidang yang tersusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu secara spesifik menurut hakikat ilmu.
Seorang manusia dalam berfikir (filsuf) pastinya mempunyai tujuan yaitu sebagai cara untuk mempunyai pengetahuan. Tujuan manusa mempunyai pengetahuan pastinya juga ada maknanya yaitu:
  1. Memenuhi kebutuhan untuk kelangsungan hidup. 
  2. Mengembangkan arti kehidupan. 
  3. Mempertahankan kehidupan dan kemanusiaan itu sendiri. 
  4. Mencapai tujuan hidup. 
Pengetahuan (knowledge) itu sendiri merupakan terminology generic yang mencakup seluruh hal yang diketahui manusia. Dengan demikian pengetahuan adalah kemampuan manusia seperti perasaan, pikiran, pengalaman, pengamatan, dan intuisi yang mampu menangkap alam dan kehidupannya serta mengabstraksikannya untuk mencapai suatu tujuan. 
  1. Pengetahuan-pengetahuan yang didapatkan manusia itu bermacam-macam jenisnya. Ternyata terdapat beberapa jenis pengetahuan yang digunakan manusia dalam manjalankan kehidupannya. 
  2. Pengetahuan biasa (common sense) yang digunakan terutama untuk kehidupan sehari-hari, tanpa mengetahui seluk beluk yang sedalam-dalamnya dan seluas-luasnya. 
  3. Pengetahuan ilmiah atau Ilmu, adalah pengetahuan yang diperoleh dengan cara khusus, bukan hanya untuk digunakan saja tetapi ingin mengetahui lebih dalam dan luas mengetahui kebenarannya, tetapi masihberkisar pada pengalaman. 
  4. Pengetahuan filsafat, adalah pengetahuan yang tidak mengenal batas, sehingga yang dicari adalah sebab-sebab yang paling dalam dan hakiki sampai diluar dan diatas pengalaman biasa. 
  5. Pengetahuan agama, suatu pengetahuan yang hanya diperoleh dari Tuhan lewat para Nabi dan Rosul-Nya. Pengetahuan ini bersifat mutlak dan wajib diyakini oleh para pemeluk agama. 
Pengetahuan-pengetahuan yang dimiliki manusia pastinya juga mempunyai sumber pengetahuannya. Pegetahuan-pengetahuan itu bisa berasal dari manapun. Ada beberapa pendapat tentang sumber pengetahuan yaitu:
  1. Empirisme, menurut aliran ini manusia memperoleh pengetahuan melalui pengalaman (empereikos = pengalaman). Dalam hal ini harus ada 3 hal, yaitu yang mengetahui (subjek), yang diketahui (objek) dan cara mengetahui (pengalaman). Tokoh yang terkenal: John Locke (1632 –1704), George Barkeley (1685 -1753) dan David Hume. 
  2. Rasionalisme, aliran ini menyatakan bahwa akal (reason) merupakan dasar kepastian dan kebenaran pengetahuan, walaupun belum didukung oleh fakta empiris. Tokohnya adalah Rene Descartes (1596 –1650, Baruch Spinoza (1632 –1677) dan Gottried Leibniz (1646 –1716). 
  3. Intuisi. Dengan intuisi, manusia memperoleh pengetahuan secara tiba-tiba tanpa melalui proses pernalaran tertentu. Henry Bergson menganggap intuisi merupakan hasil dari evolusi pemikiran yang tertinggi, tetapi bersifat personal. 
  4. Wahyu adalah pengetahuan yang bersumber dari Tuhan melalui hambanya yang terpilih untuk menyampaikannya (Nabi dan Rosul). Melalui wahyu atau agama, manusia diajarkan tentang sejumlah pengetahuan baik yang terjangkau ataupun tidak terjangkau oleh manusia.

Metode Penelitian

Pengertian Metode Penelitian
Pengertian metode, berasal dari bahasa Yunani yaitu methodos yang berarti cara atau menuju suatu jalan. Metode merupakan kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan suatu cara kerja (sistematis) untuk memahami suatu subjek atau objek penelitian, sebagai upaya untuk menemukan jawaban yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan termasuk keabsahannya.
 Macam - macam Metode Penelitian
Banyak metode penelitian yang biasa digunakan dalam penelitian social dan pendidikan. Mc. Milan membagi macam-macam metode penelitian berdasarkan pendekatan yang digunakan, antara lain :
1. Pendekatan Kualitatif
a. Metode Etnografis
Metode etnografis ialah metode yang digunakan untuk menginterpretasi budaya, kelompok social dan suatu system masyarakat. Penelitian etnografi bertujuan untuk mendeskripsikan cara berpikir, adat, bahasa, kepercayaan dan prilaku hidup suatu masyarakat. Proses penelitian ini biasanya dilaksanakan di lapangan dalam waktu yang cukup lama, dengan bentuk observasi dan wawancara alamiah dengan partisipan serta mengumpulkan dokumen atau benda-benda (artifak). Hasil akhir penelitian ini biasanya sangat komprehensif dan menggambarkan kompleksitas suatu kehidupan. Contoh penelitian dalam pendidikan : ” Pelaksanaan kurikulum Berbasis Kompetensi”.
b. Metode Historis
Historis / Sejarah ialah studi tentang masa lalu dengan menggunakan paparan dan penjelasan. Metode Historis ialah metode yang bertujuan untuk merekonstruksi masa lalu secara sistematis dan obyektif dengan mengumpulkan , menilai, memverifikasi, dan mensintesis bukti untuk menetapkan fakta dan mencapai konklusi yang dapat dipertahankan dan dalam hubungan hipotesis tertentu.
Ciri khas penelitian historis ialah periode waktu : kegiatan, peristiwa, karakteristik, dan nilai-nilai dikaji dalam konteks waktu. Contoh penelitian ini misalnya : ” Manajemen Pembuatan Kurikulum Berbasis Kompetensi “
c. Metode Fenomenologis
Metode Fenomenologis ialah metode yang digunakan dalam penelitian yang mencari arti dari pengalaman kehidupan. Peneliti menghimpun data berkenaan dengan konsep, pendapat, pendirian, sikap, penilaian, dan pemberian makna terhadap situasi atau pengalaman dalam kehidupan. Tujuan penelitian ini ialah menemukan makna dari hal-hal yang esensi atau mendasar dari suatu pengalaman.Penelitian ini dilakukan melalui wawancara mendalam dari partisipan.Hasil studi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pembaca tentang penghayatan kehidupan oranglain.
2. Pendekatan Kuantitatif
a. Metode Deskriptif
Metode deskriptif ialah suatu metode penelitian yang digunakan dalam Penelitian deskriptif untuk menggambarkan fenomena yanga ada. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang memberi uraian mengenai gejala social yang diteliti dengan mendeskripsikan tentang nilai variable bedasarkan indicator yang diteliti tanpa membuat hubungan dan perbandingan dengan sejumlah variable yang lain. Tujuan metode deskriptif ini ialah:
1.Mengumpulkan informasi actual secara rinci yang melukiskan gejala.
2.Mengidentifikasi masalah dan memeriksa praktik yang berlaku.
3.Menetapkan keputusan apabila oranglain menghadapi situasi yang sama
Syarat penelitian deskriptif:
1.Peneliti harus memiliki sifat represif. Ia harus mencari,bukan menguji.
2.Peneliti harus memiliki kekuatan integrative.
3.Peneliti tidak mengadakan manipulasi atau pengubahan variable
Contoh penelitian :” Kecerdasan Emosi Siswa SMA 1 Kab.Pelalawan Riau
b. Metode Komparatif
Metode Komparatif ialah metode yang digunakan dalam penelitian yang diarahkan untuk mengetahui apakah antara dua variable ada perbedaan dalam suatu aspek yang diteliti. Dalam penelitian ini tidak ada manipulasi dari peneliti. Penelitian dilakukan secara alami, dengan mengumpulkan data dengan suatu instrument. Hasilnya dianalisis secara statistic untuk mencari perbedaan variable yang diteliti.



c. Metode Korelasional
Metode Korelasional ialah metode yang mencari hubungan atau korelasi diantara variable-variabel yang dicari.. Korelasi antara dua variable atau lebih dapat berupa, sebaaai berikut
1. Korelasi Positif, yaitu korelasi dimana jika salah satu variable meningkat, maka variable lain cenderung meningkat pula, atau sebaliknya bila salah satu variable turun, maka variable yang lain cenderung turun.
2. Korelasi Negatif, yaitu korelasi dimana jika salah satu variable meningkat, maka variable yang lain akan cenderung menurun, begitu pula sebaliknya.
3. Tidak ada Korelasi, yaitu kedua variable tidak menunjukkan adanya hubungn antara keduanya.
4. Korelasi sempurna, yaitu korelasi dimana kenaikan dan penurunan variable yang satu berbanding seimbang dengan yang lain.
Tujuan metode korelasional ini ialah untuk meneliti sejauh mana variable pada satu factor berkaitan dengan factor lainnya. Metode ini digunakan untuk:
1. Mengukur hubungan antar variable
2. Meramalkan variable tak bebas dari pengetahuan kita tentang variable bebas
3. Meratakan jalan untuk membuat rancangan penelitian eksperimental
 Manfaat Metode Penelitian
Manfaat yang dapat diperoleh dengan mengetahuinya metode penelitian ini ialah :
1. Mengetahui arti pentingnya penelitian
2. Menilai hasil-hasil penelitian
3. Dapat melahirkan sikap dan pola piker yang skeptic, analitik, kritik dan kreatif
4. Dapat digunakan untuk skripsi, tesis dan research.
Sumber : Hasan, Iqbal, ”Metodologi Penelitian dan Aplikasinya “, Jakarta : GI, 2002
Iskandar, Metodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial, Jakarta : GP, 2010.

Nazir, Muhammad, ” Metode Penelitian “, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2003

Jumat, 29 April 2016

Tugas Hukum Industri Ke-2

PENGERTIAN HAK CIPTA

Hak cipta adalah hal eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta merupakan salah satu jenis/cabang dari Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
 Hak eksklusif disini adalah hak yang semata – mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Pencipta disini juga dikatakan atas suatu pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal HKI atau orang yang namanya belum disebut dalam ciptaan atau diumukan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain baik seluruhnya maupun sebagian. Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notaris.
 Ciptaan yang dilindungi terdapat dalam Pasal 12 ayat 1 Undang – undang Hak Cipta secara rinci disebutkan berbagai ciptaan yang dilindungi yaitu dalam bidal ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
            1.         Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
            2.         Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.         Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.         Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5.         Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
            6.         Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni             pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7.         Arsitektur.
8.         Peta.
9.         Seni batik, fotografi.
10.       Sinamatografi.
11.       Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya.
   Suatu ciptaan untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum dari negara harus             memenuhi dua syarat, yaitu :
            1.         Material form, suatu ide atau pemikiran telah dituangkan dalam bentuk nyata. Jadi, yang dilindungi bukan ide atau pemikirannya tetapi materi/wujud dari ide tersebut.
            2.         Originality, suatu ciptaan itu benar – benar berasal dari orang yang mengaku sebagai peciptanya, bukan berasal dari peniruan atau perbanyakan dari suatu ciptaan yang telah ada.

Hak cipta memiliki masa berlaku, hak cipta atas buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain, drama/drama musikal, tari, koreografi, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu/musik, arsitektur, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga, peta ,terjemahan, tafsiran, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan tersebut yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya. Sedangkan, program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalih wujudan, perwajahan karya tulis berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

SYARAT DAN PENDAFTARAN HAK CIPTA

Pendaftaran dianjurkan berdasarkan beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian lisensi untuk meneliti apakah seseorang sudah mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi yang serupa. Kedua, pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perjanjian lisensi yang merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi peraturan-peraturan yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi, Direktur Jenderal Hak Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tersebut.
           
            Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :

a.         Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
b.         Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
c.         Etiket atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar
            d.         Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha).

UNDANG-UNDANG TENTANG  HAK CIPTA

            Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas;

a.         Buku, pamlet dan semua karya-karya tulis lainnya
b.         Tari, koreografi
            c.         Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung
d.         Seni batik
e.         Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
f.          Arsitektur
g.         Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
h.         Alat perga
i.          Peta

            j.          Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pengarang meninggal. Jangka waktu hak cipta beralku selama hidup pencipta meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Selasa, 08 Maret 2016

Definisi Hukum Industri


HUKUM INDUSTRI

Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum. Perindustrian di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri, sedangkan definisi industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk  penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Sampai sekarang, di Indonesia belum ada perubahan tentang Undang-Undang perindustrian ini. Selain Undang-Undang tentang perindustrian, di Indonesia juga memiliki Undang-Undang tentang ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, sedangkan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

MANFAAT HUKUM INDUSTRI

Dengan adanya keterkaitan yang erat antara tiga entitas industri dengan hukum yang mengaturnya, sangat jelas dipaparkan bahwa hukum industri memiliki beberapa manfaat utama. Manfaat tersebut antara lain:
1. Tersedianya kepastian hukum bagi dunia industri.     
2. Tersedianya kepastian hukum bagi calon tenaga kerja, tenaga kerja, ataupun  pensiunan tenaga kerja.
3. Keadilan antara ketiga entitas industri yakni industri, tenaga kerja, dan badan  pemerintahan.
4.Menimbulkan atau mengembangkan geliat industri yang berdampak pada  pembangunan bangsa.

SISI POSITIF DAN NEGATIF HUKUM INDUSTRI Pada dasarnya, Hukum dibuat untuk mengatur setiap lini kehidupan dengan seadil-adilnya, sehingga membawa dampak positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi hukum yang dibuat pasti juga memiliki beberapa kekurangan. Jika  pembahasan kita kali ini tentang Hukum Industri, maka berikut ini akan disajikan  beberapa sisi positif dan negatif seputar Hukum Industri terserbut. Mengambil contoh dari issu yang berkembang sekarang, masalah ketenagakerjaan merupakan aspek yang baik untuk dibahas. Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13
 
tahun 2003 adalah dasar hukum diberlakukannya sistem Outsourcing (Alih Daya) di Indonesia. Dari sisi pekerja, terdapat dua keuntungan sistem outsourcing. Sisi positif pertama adalah adanya alih daya, dengan kata lain pekerja outsourcing akan menggunakan seluruh kemampuanya dalam bekerja. Dengan adanya outsourcing maka mereka akan mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika telah memiliki kemampuan tersebut maka pekerja akan menambah kemampuan mereka dengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan tersebut akan menjadi lebih bermanfaat jika  pekerjanya mampu menerapkan ilmu yang mereka dapat dari perusahaan penerima. Kemudian mereka mengembangkan ketrampilan tersebut untuk menambah daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan. Sisi positif kedua adalah kemudahan dalam mencari kerja, dengan kata lain sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing tersebut. Selain sisi positif yang dipaparkan diatas, ada beberapa sisi negatif yang dapat timbul. Berikut ini akan dipaparkan tiga sisi negatif dari system kerja outsourcing. Sisi negatif  pertama adalah keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti. Artinya adalah  perusahaan outsourcing hanya mampu menampung para pekerja yang mengikatkan diri  pada perusahaan outsourcing mereka, namun tidak serta merta mereka langsung dijadikan  pekerja tetap dari satu perusahaan. Penugasan mereka menunggu permintaan dari  perusahaan yang akan menerima mereka bekerja. Sisi negatif kedua adalah sistem kontrak. Dengan sistim kontrak, akan menyulitkan mereka dalam menentukan masa depan. Sistem kontrak akan berjalan sesuai dengan tanggal berlaku atau masa berlaku sesuai dengan yang diperjanjikan awal. Maka dari itu kontrak tidak memberikan jaminan  bagi kehidupan pekerja outsorcing dimasa datang. Sisi negatif yang ketiga adalah tidak adanya serikat pekerja. Hal ini membuat pekerja akan kesusahan di saat terjadi  perselisihan baik antara perusahaan dan pekerja, maupun antara pekerja dengan pekerja. Mereka hanya mengandalkan atasan dan HRD sebagai penengah dalam penyelesaian  perselisihan tersebut PERANAN HUKUM INDUSTRI DALAM DUNIA INDUSTRI Di dalam dunia Industri, hukum industri memiliki peranan yang sangat signifikan dalam  perjalanannya. Hal ini terjadi karena salah satu dari sifat hukum itu sendiri yakni bersifat memaksa. Dengan adanya hukum industri, maka para pelaku dunia industri maupun elemen-elemen pendukungnya harus pula taat akan hukum yang dibuat.






HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

Macam-macam HAKI
     Hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua kelompok besar yang ada didunia, khususnya di Indonesia yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
           1)   Hak Cipta

1.     Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

2)   Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri terdiri dari:

1.    Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
            2.   Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
            3.   Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
            4.   Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
            5.   Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
            6.  Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
            7.   Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.